JAKARTA - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyusun regulasi terkait pemilihan calon Kepala Madrasah (Kamad) dan regulasi pengawas.
Kedua regulasi ini dibahas bersama dalam FGD Pendampingan Program dan Kegiatan PKB Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Jakarta, 6-8 Mei 2021.
"Regulasi terkait calon Kamad harus terus disempurnakan, mulai tahap seleksi, kriteria, pelatihan dan penguatan kompetensinya. Integritas dan leadership adalah syarat mutlak bagi calon Kamad, " terang Direktur GTK Madrasah M Zain di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Menurut Zain, leadership atau kepemimpinan menjadi faktor kunci Kamad. Pada leadership ini, tercermin inovasi dan kreatifitas serta kemampuan manajerial calon Kamad. "Ini penting, karena seorang Kamad sangat menentukan kesuksesan proses pembelajaran di madrasah. Kamadlah yang menciptakan lingkungan akademik dan memberi peluang kepada para guru dan tendik untuk berkembang dan tumbuh di madrasah, " jelasnya.
"Kepemimpinan yang kuat akan menularkan energi positif pada satker madrasah, sehingga siswa bersemangat untuk berprestasi, " lanjutnya.
Direktorat GTK juga menyiapkan regulasi terkait pengawas madrasah. Regulasi ini disusun sebagai tindaklanjut terbitnya PP No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada pasal 27, 28, 29, dan 30 secara eksplisit disebutkan bahwa tugas pengawasan dilakukan oleh pimpinan satker dan rektor pada perguruan tinggi serta pemda.
"Pasal ini menjadi debatable, karena tidak menyebut fungsi seorang pengawas. Meskipun secara implisit masih menyebut pentingnya monitoring dan tugas-tugas supervisi untuk memastikan tugas-tugas evaluasi pendidikan secara menyeluruh. Ini harus dibahas bersama, " tandasnya.(***)