Kemenag Susun Regulasi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas

    Kemenag Susun Regulasi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas
    Direktur GTK Madrasah M Zain

    JAKARTA - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyusun regulasi terkait pemilihan calon Kepala Madrasah (Kamad) dan regulasi pengawas.

    Kedua regulasi ini dibahas bersama dalam FGD Pendampingan Program dan Kegiatan PKB Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Jakarta, 6-8 Mei 2021.

    "Regulasi terkait calon Kamad harus terus disempurnakan, mulai tahap seleksi, kriteria, pelatihan dan penguatan kompetensinya. Integritas dan leadership adalah syarat mutlak bagi calon Kamad, " terang Direktur GTK Madrasah M Zain di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

    Menurut Zain, leadership atau kepemimpinan menjadi faktor kunci Kamad. Pada leadership ini, tercermin inovasi dan kreatifitas serta kemampuan manajerial calon Kamad. "Ini penting, karena seorang Kamad sangat menentukan kesuksesan proses pembelajaran di madrasah. Kamadlah yang menciptakan lingkungan akademik dan memberi peluang kepada para guru dan tendik untuk berkembang dan tumbuh di madrasah, " jelasnya.

    "Kepemimpinan yang kuat akan menularkan energi positif pada satker madrasah, sehingga siswa bersemangat untuk berprestasi, " lanjutnya.

    Direktorat GTK juga menyiapkan regulasi terkait pengawas madrasah. Regulasi ini disusun sebagai tindaklanjut terbitnya PP No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada pasal 27, 28, 29, dan 30 secara eksplisit disebutkan bahwa tugas pengawasan dilakukan oleh pimpinan satker dan rektor pada perguruan tinggi serta pemda. 

    "Pasal ini menjadi debatable, karena tidak menyebut fungsi seorang pengawas. Meskipun secara implisit masih menyebut pentingnya monitoring dan tugas-tugas supervisi untuk memastikan tugas-tugas evaluasi pendidikan secara menyeluruh. Ini harus dibahas bersama, " tandasnya.(***)

    M Zain
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Al-Audiyah, 10 Rasa Tangga Ruhani Sufi Raih...

    Artikel Berikutnya

    Pondok Pesantren Nurul Hikmah Al-jufri Pamijahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang

    Ikuti Kami

    Berita Acak